QoralNews.Com – Oknum Guru SD Tega Cabuli 24 Siswinya. Entah apa yang terbesit dalam pikiran MS (30), seorang guru pendidikan jasmani dan kesehatan (olahraga) yang tega mencabuli 24 orang siswinya di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
MS yang merupakan warga Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur, ditangkap polisi di rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Kamis (1/8/2024) malam.
“Kejadian tersebut terbongkar setelah salah seorang korban pulang kerumah dan mengadukan kepada orangtuanya bahwa dia telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum pak guru di sekolahnya,” kata Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8/2024).
Oknum Guru SD Tega Cabuli 24 Siswinya
Mendengar pengakuan dari korban, kemudian orangtua Korban mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orangtua siswa lainnya.
“Dan ternyata selain anak korban, masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Wahyu.
Mengetahui hal tersebut, para orangtua korban geram dengan tindakan oknum guru MS yang telah mencabuli anaknya, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Buton Tengah.
Setelah mendapat laporan, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Sunarton Hafala bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku.
“Pada saat diamankan oleh Tim Resmob, MS sedang berada di rumah orangtuanya yang berada di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, yang kemudian diringkus dan dibawa ke Mako Polres Buton Tengah untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Wahyu.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Buton Tengah telah menegambil keterangan terhadap 21 anak yang menjadi korban yang didampingi oleh orangtuanya.
“Kasus ini telah dilaksanakan gelar perkara dan disimpulkan kasus pencabulan ini dinaikan ke tahap penyidikan total ada 24 orang siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan tersebut,” kata Wahyu.
Saat ini MS ditahan di ruaang tahanan Mapolres Buton Tengah. Ia dikenakan pasal Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (kpc)